Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SDN Bambu Apus 04 merupakan bagian dari tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah yang bertugas memastikan tersedianya informasi yang akurat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Struktur PPID sekolah dibentuk untuk memperjelas tugas, kewenangan, dan tanggung jawab setiap unsur dalam pengelolaan informasi publik. PPID menjadi penghubung antara sekolah sebagai badan publik dengan masyarakat, khususnya dalam penyediaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan sekolah.