Tugas
PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Fungsi
- Penghimpunan informasi publik dari setiap unit kerja
- Penataan dan penyimpanan informasi publik
- Pelayanan permohonan informasi publik
- Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan