PPID SDN Bambu Apus 04 hadir dari sebuah komitmen sederhana namun penting: membangun kepercayaan melalui keterbukaan informasi.
Dalam perkembangan penyelenggaraan pendidikan, sekolah tidak hanya dituntut memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan secara terbuka, mudah, dan bertanggung jawab.
Semangat keterbukaan tersebut memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dan menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan UU KIP kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan pelayanan informasi publik saat ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi. Peraturan ini ditetapkan pada 16 Oktober 2024, diundangkan pada 23 Oktober 2024, dan berstatus berlaku. Pergub tersebut juga mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016.
Berdasarkan semangat dan kerangka regulasi tersebut, PPID SDN Bambu Apus 04 dikembangkan sebagai bagian dari upaya sekolah untuk membangun tata kelola informasi yang transparan, tertib, akuntabel, dan mudah diakses.
PPID bukan sekadar tempat menyimpan dokumen. PPID merupakan jembatan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Melalui PPID, informasi mengenai program sekolah, kegiatan, pelayanan, dokumentasi, serta informasi publik lainnya dikelola dan disajikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki era digital, SDN Bambu Apus 04 terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang semakin modern melalui pemanfaatan website dan media digital sekolah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan ramah.
Pengelolaan PPID dan pelayanan informasi publik di SDN Bambu Apus 04 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi. Peraturan ini merupakan pedoman yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mencabut Pergub Nomor 175 Tahun 2016.
4. Peraturan dan ketentuan Komisi Informasi Republik Indonesia
Yang berkaitan dengan standar layanan, pengelolaan, penyediaan, dan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan
Yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik, pengelolaan informasi, dokumentasi, serta keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.
PPID SDN Bambu Apus 04 berkomitmen untuk terus membangun budaya keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, informatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Karena bagi kami:
“Keterbukaan bukan sekadar memberikan informasi.
Keterbukaan adalah cara sekolah membangun kepercayaan.”
Terbuka Informasinya • Ramah Pelayanannya • Terpercaya Sekolahnya