Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB (021) 0218485584 ppid@sdnbambuapus.sch.id

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Waktu & Biaya Pelayanan Informasi Publik

Ketentuan Jam Layanan dan Pembiayaan Sesuai Peraturan yang Berlaku

1

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Kamis

08.00 – 16.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Jum'at

08.00 – 16.00 WIB

Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB

Online 24 Jam

Pengajuan permohonan online dapat dilakukan kapan saja melalui website PPID.

2

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik

  • Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (Pasal 53 ayat 3).
  • Pemohon yang ingin menggandakan atau merekam informasi dapat menggunakan biaya sendiri atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk (Pasal 53 ayat 4).
  • Salinan informasi melalui jasa pos atau kurir dikenakan biaya pengiriman sesuai ketentuan (Pasal 53 ayat 5).

Bunyi Pasal 53 Ayat 3, 4, dan 5

  • (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  • (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  • (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan jasa kurir.

Ringkasan Ketentuan Layanan

Senin – Kamis

08.00 – 16.00 WIB

Jum'at

08.00 – 16.00 WIB

Biaya Layanan

Gratis (kecuali penggandaan & kurir)

Online 24 Jam

Via website PPID