Waktu Pelayanan Informasi Publik
Ketentuan Jam Layanan dan Pembiayaan Sesuai Peraturan yang Berlaku
Senin – Kamis
08.00 – 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jum'at
08.00 – 16.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Online 24 Jam
Pengajuan permohonan online dapat dilakukan kapan saja melalui website PPID.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Bunyi Pasal 53 Ayat 3, 4, dan 5
Senin – Kamis
08.00 – 16.00 WIB
Jum'at
08.00 – 16.00 WIB
Biaya Layanan
Gratis (kecuali penggandaan & kurir)
Online 24 Jam
Via website PPID