Prosedur Permohonan Informasi Publik
Ikuti Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Informasi yang Anda Butuhkan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP Perorangan / KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris / SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi. Jika informasi tersedia, PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, PPID dapat menyampaikan perpanjangan waktu jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan / jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik telah selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.
Ajukan Permohonan
Isi formulir + KTP/Akta Notaris
Verifikasi PPID
Maks. 10 hari kerja
Jawaban Informasi
Pemberitahuan tertulis
Selesai / Keberatan
Puas: selesai. Tidak puas: ajukan keberatan