Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB (021) 0218485584 ppid@sdnbambuapus.sch.id

Alur Permohonan

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Ikuti Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Informasi yang Anda Butuhkan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP Perorangan / KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris / SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).

2

Proses Verifikasi & Jawaban

PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi. Jika informasi tersedia, PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3

Penyelesaian & Keberatan

Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, PPID dapat menyampaikan perpanjangan waktu jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan / jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik telah selesai.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Ringkasan Alur Permohonan

Ajukan Permohonan

Isi formulir + KTP/Akta Notaris

Verifikasi PPID

Maks. 10 hari kerja

Jawaban Informasi

Pemberitahuan tertulis

Selesai / Keberatan

Puas: selesai. Tidak puas: ajukan keberatan