Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB (021) 0218485584 ppid@sdnbambuapus.sch.id

Alur Penyelesaian Sengketa

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Ikuti Langkah-Langkah untuk Mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi

2 Cara yang dapat dilakukan untuk Penyelesaian Sengketa Informasi pada PPID
Offline (Datang Langsung) Online (Email / Surat)
1

Datang Langsung (Offline)

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan dengan datang langsung ke kantor Komisi Informasi.

Syarat yang dibawa:

  • Mengisi Form Permohonan Penyelesaian Informasi yang telah disediakan petugas.
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya serta Jawaban yang telah diberikan.
  • Membawa bukti pengajuan keberatan dari Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  • Membawa bukti identitas: KTP (individu) atau Anggaran Dasar yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa.
2

Email atau Surat (Online)

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan dengan mengirimkan email atau surat ke Ketua Komisi Informasi Pusat.

Syarat yang dilampirkan:

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  • Bukti jawaban permohonan informasi Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  • Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada).
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).
  • Bukti Identitas: KTP (individu) atau Anggaran Dasar yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa.

Ringkasan Proses Sengketa Informasi

Ajukan Permohonan

Offline atau Online

Mediasi

Musyawarah mufakat

Ajudikasi

Sidang Komisi Informasi

Putusan

Atau gugatan ke pengadilan