Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB (021) 0218485584 ppid@sdnbambuapus.sch.id

Formulir Pengajuan Keberatan

Pasal 35-36 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Perhatian: Keberatan hanya dapat diajukan jika permohonan informasi Anda sebelumnya ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya alasan penolakan.
Data Diri Pemohon
Format: JPG, PNG, PDF. Maks. 5MB
Data Keberatan
Jika ada, masukkan nomor registrasi permohonan informasi yang menjadi dasar keberatan.
Alasan Keberatan yang Diakui
  • Penolakan permohonan informasi
  • Tidak mendapat tanggapan atas permohonan
  • Informasi tidak sesuai yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permohonan dalam batas waktu
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Cara penyampaian tidak sesuai permintaan
Batas Waktu
  • Pengajuan keberatan: maks. 30 hari kerja setelah penolakan/keterlambatan
  • Penyelesaian keberatan: 30 hari kerja
  • Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Sudah Punya Nomor?
Cek Status Keberatan