Pasal 35-36 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perhatian: Keberatan hanya dapat diajukan jika permohonan informasi Anda sebelumnya
ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai. Keberatan diajukan paling lambat
30 hari kerja sejak diterimanya alasan penolakan.
Alasan Keberatan yang Diakui
Penolakan permohonan informasi
Tidak mendapat tanggapan atas permohonan
Informasi tidak sesuai yang diminta
Tidak dipenuhinya permohonan dalam batas waktu
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Cara penyampaian tidak sesuai permintaan
Batas Waktu
Pengajuan keberatan: maks. 30 hari kerja setelah penolakan/keterlambatan
Penyelesaian keberatan: 30 hari kerja
Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi