Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
Langkah-Langkah PPID dalam Menangani Sengketa Informasi Publik
Kepala SDN Bambu Apus 04 atau Atasan PPID SDN Bambu Apus 04 dapat memberikan Surat Kuasa kepada:
Pihak-pihak yang dikuasakan dapat mewakili Atasan PPID dalam proses Sidang Sengketa Informasi Publik di hadapan Komisi Informasi.
Sidang sengketa informasi publik dilakukan melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.
PPID mengikuti proses Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi hingga diperoleh putusan.
Mediasi
Penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
Ajudikasi Nonlitigasi
Sidang resmi Komisi Informasi jika mediasi tidak berhasil.
Putusan
Jika tidak puas, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Surat Kuasa
Atasan PPID mendelegasikan
Perwakilan
Hadir di sidang sengketa
Mediasi
Musyawarah mufakat
Putusan
Ajudikasi / Pengadilan