Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB (021) 0218485584 ppid@sdnbambuapus.sch.id

Alur Penanganan Sengketa

Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Langkah-Langkah PPID dalam Menangani Sengketa Informasi Publik

1

Pendelegasian Surat Kuasa

Kepala SDN Bambu Apus 04 atau Atasan PPID SDN Bambu Apus 04 dapat memberikan Surat Kuasa kepada:

  • PPID SDN Bambu Apus 04.
  • PPID Perangkat Daerah.
  • Pegawai pada Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pemilik informasi yang dimohonkan.
  • Pegawai pada Perangkat Daerah yang bertugas memberi bantuan hukum.
  • Pegawai lain yang bertugas sebagai Petugas Data dan Informasi Publik.
2

Perwakilan pada Sidang Sengketa

Pihak-pihak yang dikuasakan dapat mewakili Atasan PPID dalam proses Sidang Sengketa Informasi Publik di hadapan Komisi Informasi.

Sidang sengketa informasi publik dilakukan melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.

3

Sidang Sengketa Informasi Publik

PPID mengikuti proses Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi hingga diperoleh putusan.

Mediasi

Penyelesaian melalui musyawarah mufakat.

Ajudikasi Nonlitigasi

Sidang resmi Komisi Informasi jika mediasi tidak berhasil.

Putusan

Jika tidak puas, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Ringkasan Penanganan Sengketa

Surat Kuasa

Atasan PPID mendelegasikan

Perwakilan

Hadir di sidang sengketa

Mediasi

Musyawarah mufakat

Putusan

Ajudikasi / Pengadilan