Perpindahan Murid 2026
- Minggu, 28 Desember 2025
- Dilihat 72 kali
- Penulis
- 0 komentar
Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi layanan pendidikan di lingkungan SDN Bambu Apus 04 Jakarta , sekolah menyampaikan informasi resmi kepada seluruh orang tua/wali peserta didik dan peserta didik terkait pelaksanaan perpindahan murid pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Pelaksanaan perpindahan murid ini berpedoman pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tanggal 17 Desember 2025 (DOWNLOAD) tentang ketentuan perpindahan peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah membuka layanan perpindahan murid dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Perpindahan murid diperuntukkan bagi peserta didik kelas I dan VI
-
Proses perpindahan murid dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta ketentuan internal sekolah.
-
Batas akhir pengajuan perpindahan murid adalah tanggal 13 Februari 2026.
-
Orang tua/wali peserta didik wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi perpindahan sesuai persyaratan yang berlaku.
Sekolah mengimbau kepada seluruh orang tua/wali peserta didik agar memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar proses perpindahan murid dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi, alur pengajuan, dan layanan perpindahan murid dapat diperoleh dengan menghubungi pihak sekolah pada hari dan jam kerja.